PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 18
BAB 5 — PEMBUNGKUSAN
Pembungkusan zat radioaktif yang mempunyai sifat bahaya lain harus memperhatikan semua sifat bahan tersebut.
