PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 17
BAB 5 — PEMBUNGKUSAN
Setiap bungkusan tidak boleh berisi barang-barang lain, kecuali dokumen yang diperlukan dalam pengangkutan dan peralatan untuk penanganan zat radioaktif.
