PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
Pasal 2
(1) Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" hanya dapat digunakan oleh badan usaha yang didirikan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. (2) Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diletakkan di depan nama perseroan.
