PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
Nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut nama perseroan adalah nama diri perseroan yang bersangkutan.
Menteri adalah Menteri Kehakiman.
