PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA HAK-HAK HAKIM AGUNG DAN HAKIM YANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN
Pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diusulkan kepada PRESIDEN setelah Hakim Agung dan Hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
