PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA HAK-HAK HAKIM AGUNG DAN HAKIM YANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN
Hakim Agung dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan : a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas pekerjaannya; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; e. melanggar larangan perangkapan jabatan Hakim Agung atau Hakim.
