PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA HAK-HAK HAKIM AGUNG DAN HAKIM YANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN
Pemberhentian dengan hormat dari jabatan Hakim Agung atau Hakim tidak dengan sendirinya diikuti pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kecuali Hakim Agung atau Hakim yang bersangkutan: a. mohon berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. mencapai batas usia pensiun.
