Pasal 2
BAB 2 — PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA HAK-HAK HAKIM AGUNG DAN HAKIM YANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN
(1) Hakim Agung dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri secara tertulis;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus berdasarkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan;
c. telah mencapai batas usia pensiun;
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas;
e. meninggal dunia. (2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diusulkan kepada PRESIDEN oleh:
a. Pimpinan Mahkamah Agung bagi Hakim Agung;
b. Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung bagi Hakim. (3) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c:
a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung adalah 65 tahun;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Pengadilan Tinggi Agama adalah 63 tahun;
c. Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara serta Pengadilan Agama adalah 60 tahun.
