PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 8.483.869.014,08 (delapan milyar empat ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu empat belas rupiah delapan sen).
