PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 1
Kekayaan Negara berupa jaringan distribusi gas di Jakarta, Bogor, Cirebon, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Ujung Pandang ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN).
