PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 2
Pelaksanaan teknis perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
