PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM DANA TABUNGAN...
Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal PERSERO merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (2) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA yang
epkumham.go
besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan termasuk penetapan modal dasar PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya. (4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
