PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA BIO FARMA...
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
PERUM BIO FARMA dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang yang dilolanya.
