Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1). Modal PERUM BIO FARMA, adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi-bagi atas saham. (2). Modal awal Perusahaan adalah senilai dengan seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan, Negara Bio Farma pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, yang jumlahnya ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri. (3). Setiap penambahan modal PERUM BIO FARMA yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (4). PERUM BIO FARMA mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5). PERUM BIO FARMA mempunyai cadangan tujuan yang dibentuk dan. dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan cadangan penyusutan yang pengurusan dari penggunaannya diatur oleh Menteri. (6). PERUM BIO FARMA tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
