Pasal 22
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Dari laba bersih yang telah dilakukan menurut ketentuan Pasal 21 disisihkan untuk :
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);
b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh persen), hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan;
c. Cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen);
d. Sisanya sebesar 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan, jasa produksi, dan sumbangan dana pensiun yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (2) Untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas PERUM BIO FARMA, Direksi dapat menggunakan Dana Pembangunan Semesta tersebut ayat (1) huruf a dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri. (3) Apabila jumlah cadangan umum menurut ayat (1) huruf b telah tercapai, maka jumlah dari bagian laba bersih diperuntukkan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan kapasitas PERUM BIO FARMA. (4) Cadangan tujuan tersebut pada ayat (1) huruf c antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan dan peningkatan PERUM BIO FARMA.
