Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Untuk tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. (2). Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut ayat (1) dikirimkan kepada Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri. (3). Cara penilaian pos dalam peruntungan harus disebutkan. (4). Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri Keuangan tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (5). Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri berdasarkan pemeriksaan Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya. (6). Pengesahan termaksud ayat (5) memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
