Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN BENTUK USAHA
(1) Perusahaan Negara Bio Farma yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 1961 dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dengan nama Perusahaan Umum Bio Farma, disingkat PERUM BIO FARMA. (2). Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam PERUM BIO FARMA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan tanggal 1 April 1977, dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal dari PERUM BIO FARMA. (3). Penilaian kekayaan Negara yang dimaksud dalam ayat (2) akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri. (4). Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat (2) diatur oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
