PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA BIO FARMA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik INDONESIA; c. Perusahaan adalah Perusahaan Umum Bio Farma; d. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Bio Farma; e. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Bio Farma.
