Pasal 17
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1). Semua pegawai PERUM BIO FARMA termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga, dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi PERUM BIO FARMA, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2). Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai PERUM BIO FARMA. (3). Semua pegawai PERUM BIO FARMA yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik PERUM BIO FARMA dan barang-barang persediaan milik PERUM BIO FARMA yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4). Pegawai yang dimaksud pada ayat (1) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertangungjawaban mengenai pengurusannya.
(5). Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi perusahaan, disimpan di tempat PERUM BIO FARMA atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
