Pasal 39
BAB 9 — PERATURAN PENUTUP
Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku untuk pembelian-pembelian Angkatan Perang Republik INDONESIA. Pasal 40. Perdana Menteri dapat memberikan pengecualian dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari PERATURAN PEMERINTAH ini atas usul Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan. Pasal 41. PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1958 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO. Perdana Menteri, DJUANDA Menteri Keuangan, SOETIKNO SLAMET Menteri Perdagangan, SOEHARDJO Diundangkan pada tanggal 30 April 1958. Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM
