Pasal 33
BAB 6 — LAIN -LAIN Pasal 23. (1)
Barang-barang Pemerintah tidak boleh diasuransikan dengan tidak
izin dari Menteri Keuangan c.q. Panitia Assuransi Negara. Pasal 34. Untuk barang-barang golongan II yang dipesan di luar negeri untuk keperluan instansi-instansi Pemerintah tersebut dalam pasal 6, pembukaan L/C dilakukan melalui Bagian Perbendaharaan Kementerian Keuangan, terkecuali pesanan daerah otonom, hal mana pembukaan L/C dilakukan melalui daerah itu sendiri. Pasal 35. lnklaring barang-barang Pemerintah harus dilakukan oleh Jawatan Kereta Api urusan inklaring. Dalam keadaan yang mendesak inklaring dapat diselenggarakan oleh badan-badan lain yang ditunjuk oleh Jawatan Kereta Api urusan inklaring. Ditempat-tempat dimana tidak ada Jawatan Kereta Api, inklaring diselenggarakan oleh badan-badan lain setelah diadakan penawaran terbatas oleh instansi-instansi tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6.
