Pasal 79
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam
atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1), calon peserta lelang harus
memenuhi persyaratan:
- administratif;
- teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- finansial. (21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- nomor induk berusaha;
- prolil Badan Usaha; dan
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
- pengalaman BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi pertrsahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan;
- mempunyai personil yang berpengalaman dalam bidang Pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- RKAB selama kegiatan Eksplorasi.
(5) Persyaratan...
SK No 213551 A
PRESIDEN
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi: yang a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan barrr;
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan
- surat pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. 7 Dalam Bagian Kedua BAB VI ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 3 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 3 Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas 8 Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 83A sehingga berbunyi sebagai berikut:
