PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 44
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Menteri menetapkan WUPK setelah ditentukan oleh
gubernur. dapat l2l WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
- WPN yang akan diusahakan dan berubah statusnya menjadi WUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42;
- Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berubah statusnya menjadi WIUPK dengan diberikannya perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- eks WIUP atau WIUPK yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK; danlatau
- eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK. (31 Dalam rangka mendukung pembangunan yang bersifat strategis nasional yang dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, pada WUPK dapat ditetapkan WUP untuk golongan batuan dan WUP untuk golongan Mineral bukan logam jenis tertentu.
