PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peneta.pan WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l diatur dalam Peraturan Menteri. SK No 167111A Bagian
FRESIDEN REFIIFTJK INPONESIA Bagian Kelima Wilayah Usaha Pertambangan Khusus Paragraf 1 Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
