PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 19
BAB 4 — REGISTRASI INSINYUR
(1) Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur,
dikenakan biaya.
(2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh DII setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
