Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal lO Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan.
Agar.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanegal 13 Juni 2017
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 116
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan undangan,
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBERTAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA
PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"'URIT TENTARA NASIONAL INDONESI,A,
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DAN PF^IABATNEGARA
I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara pada saat hari raya Idul Fitri dalam tahun 2017, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya. Pemberian hrnjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok sebulan. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota polri, dan pejabat Negara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2O16 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Cukup jelas.
