PP
PEMBERIAN GAJI/PESIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 6
(1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan hutang kepada Negara sesuai dengan peraturan perundangan.
