PP
PEMBERIAN GAJI/PESIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 5
Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan diluar negeri dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah diberikan gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
