PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang
diterima pada bulan Juli 2005.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah dengan
tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pada bulan Juli 2005
sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
