PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 94
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak atau tidak menyatakan pilihan dilakukan oleh anggota DPRD yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota DPRD yang hadir. (2) Perhitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung setiap anggota DPRD. (3) Anggota DPRD yang meninggalkan ruangan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
