PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 93
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup. (2) Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. (3) Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara secara tertutup dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
