PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 85
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Pimpinan rapat menjaga agar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 tetap dipatuhi. (2) Pimpinan rapat dapat meminta agar undangan, peninjau, dan atau wartawan yang mengganggu ketertiban rapat meninggalkan ruangan rapat dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruangan rapat atas perintah pimpinan rapat. (3) Pimpinan rapat dapat menutup atau menunda rapat tersebut apabila terjadi peristiwa, sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Lama penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh lebih dari 24 jam.
