Pasal 84
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Undangan rapat terdiri atas : a. mereka yang bukan anggota DPRD, yang hadir dalam rapat DPRD atas undangan Pimpinan DPRD; dan b. anggota DPRD yang hadir dalam rapat alat kelengkapan DPRD atas undangan Pimpinan DPRD dan bukan anggota alat kelengkapan yang bersangkutan. (2) Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam rapat DPRD tanpa undangan Pimpinan DPRD dengan mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPRD atau Pimpinan Alat Kelengkapan yang bersangkutan. (3) Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan pimpinan rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara. (4) Peninjau dan wartawan tidak mempunyai hak suara dan tidak boleh menyatakan sesuatu dengan perkataan maupun dengan cara lain. (5) Untuk undangan, peninjau, dan wartawan disediakan tempat tersendiri. (6) Undangan, peninjau, dan wartawan wajib menaati tata tertib rapat dan atau ketentuan lain yang diatur oleh DPRD. Pasal 85 …
