Pasal 79
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Untuk setiap Rapat Paripurna dibuat risalah, yang merupakan catatan Rapat Paripurna, yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat serta dilengkapi dengan catatan tentang : a. jenis dan sifat rapat; b. hari dan tanggal rapat; c. tempat rapat; d. acara rapat; e. waktu pembukaan dan penutupan rapat; f. ketua dan sekretaris rapat; g. jumlah dan nama anggota yang menandatangani daftar hadir; dan h. undangan yang hadir. (2) Risalah rapat sebagaimana pada ayat (1) ditanda tangani oleh pimpinan rapat. (3) Sekretaris rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah Sekretaris DPRD atau Pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yang ditunjuk untuk itu oleh Sekretaris DPRD.
