PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 77
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, pimpinan rapat melarang pembicara tersebut meneruskan pembicaraan dan perbuatannya. (2) Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, pimpinan rapat meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan rapat. (3) Apabila pembicara tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruangan rapat atas perintah pimpinan rapat.
