PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 69
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan usul perubahan tentang acara Rapat Paripurna yang sedang berlangsung. (2) Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara tersebut.
