Pasal 68
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Fraksi, alat kelengkapan DPRD atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan usul perubahan kepada Pimpinan DPRD, mengenai acara yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah, mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah yang akan dibahas. (2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum acara rapat yang bersangkutan dilaksanakan. (3) Pimpinan DPRD mengajukan usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Panitia Musyawarah untuk segera dibicarakan. (4) Panitia Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). (5) Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, Pimpinan DPRD MENETAPKAN dan mengambil keputusan perubahan acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 69 …
