PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 64
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Sebelum menghadiri rapat, anggota DPRD harus menandatangani daftar hadir. (2) Untuk para undangan, disediakan daftar hadir sendiri. (3) Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat apabila quorum telah tercapai berdasarkan kehadiran secara fisik kecuali ditentukan lain. (4) Anggota DPRD yang hadir apabila akan meninggalkan ruangan rapat, wajib memberitahukan kepada pimpinan rapat.
