PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 63
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Waktu dan hari kerja DPRD ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai kondisi daerah masing-masing dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tempat rapat dilakukan digedung DPRD, kecuali apabila situasi dan kondisi tidak memungkinkan yang ditentukan oleh Pimpinan DPRD.
