Pasal 55
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Tahun Persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember, dan dibagi dalam tiga masa persidangan. (2) Masa Persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. (3) Reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun paling lama enam hari kerja dalam satu kali reses. (4) Reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat. (5) Setiap melaksanakan tugas reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. (6) Kegiatan dan jadwal acara reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah. Pasal 56 …
