Pasal 54
BAB 8 — ALAT KELENGKAPAN DPRD
(1) Pimpinan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain yang diperlukan berupa Panitia Khusus dengan Keputusan DPRD, atas usul dan pendapat anggota DPRD setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah dengan persetujuan Rapat Paripurna. (2) Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. (3) Jumlah anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan jumlah anggota Komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran. (4) Anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas anggota Komisi terkait yang mewakili semua unsur Fraksi. (5) Ketua, …
(5) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota. (6) Susunan keanggotaan, Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
