Pasal 37
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD
(1) Anggota DPRD berhenti antar waktu sebagai anggota karena: a meninggal dunia; b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis; c. diusulkan …
c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan. (2) Anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu karena: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD; b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum; c. dinyatakan melanggar sumpah/janji, Kode Etik, dan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD; d. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.
