Pasal 36
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Anggota DPRD mempunyai kewajiban : a. mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan …
b. melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Daerah; e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah; f. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di Daerah pemilihannya; i. menaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD; j. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
