PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetapi tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini atau peraturan pelaksanaannya, wajib menyesuaikan diri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Terhadap permohonan izin yang telah diajukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
