PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan umum, Mentri melakukan pemeriksaan atas dipenuhinya persyaratan di bidang keselamatan kerja dan keselamatan umum. (2) Sejauh mengenai pemeriksaan atas dipenuhinya persyaratan di bidang keselamatan kerja, menteri memperhatikan pertimbangan Menteri memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
