PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1984 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN TAHUN ANGGARAN...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 37
