PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1984 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN TAHUN ANGGARAN...
Pasal 1
(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1983/ 1984 sebesar Rp 3.039.555.771.309,06 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1984/1985. (2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tambahan pada Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985.
