Pasal 5
Biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari
- ongkos pengangkutan ,
- biaya asuransi
- biaya komisi.;
- biaya perantara;
- biaya-biaya yang dikeluarkan di luar negeri guna penyelesaian dokumen- dokumen yang diperlukan untuk pemasukan.barang ke INDONESIA, termasuk biaya konsuler
- bea-bea dan pajak-pajak yang dikenakan di luar negeri, terkecuali apabila dibebaskan ataupun akan dikembalikan sebagai restitusi;
- biaya-biaya peti kemas, terkecuali yang untuk pemungutan bea masuknya dikenakan pembebanan tersendiri, biaya pengepakan berupa tenaga kerja, bahan-bahan, dan lain sebagainya ;
- biaya-biaya pemuatan.
Pasal , 6
Penjualan di pasaran bebas antara penjual dan pembeli yang tidak terikat oleh sesuatu ikatan khusus ialah :
a. apabila pembayaran harga barang merupakan satu-satunya ikatan b. apabila harga tidak dipengaruhi oleh sesuatu hubungan dagang, hubungan keuangan, atau hubungan lainnya antara penjual atau siapapun yang mempunyai hubungan usaha dengannya di satu pihak dan pembeli atau siapapun yang mempunyai hubungan usaha dengannya di lain pihak, kecuali hubungan penjualan tersebut ; c. apabila tidak ada sesuatu bagianpun dari hasil penjualan kembali, atau pemindah tanganan secara lain, ataupun pemakaian barang tersebut, akan diterima oleh penjual atau rekan usahanya, baik langsung maupun tidak langsung.
