PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977 tentang STANDAR PENETAPAN HARGA INDONESIA
Pasal 4
Tempat kedatangan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi barang- barang yang diangkut, baik melalui laut maupun melalui udara, ialah pelabuhan laut atau pelabuhan udara di INDONESIA tempat barang itu pertama kali dibongkar dan dalam hal-hal lainnya ialah tempat barang itu diselesaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
