PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977 tentang STANDAR PENETAPAN HARGA INDONESIA
Pasal 2
Harga normal setiap barang impor ditentukan berdasarkan anggapan : a. bahwa barang tersebut diserahkan kepada pembeli ditempat kedatangan pertama di INDONESIA; b. bahwa penjual menanggung semua biaya yang menyangkut penjualan barang dan penyerahannya di tempat kedatangan pertama di INDONESIA, yakni biaya-biaya yang diperhitungkan dalam harga normal; c. bahwa pembeli menanggung semua bea dan pungutan lainnya yang berlaku di INDONESIA, yakni bea dan pungutan yang tidak diperhitungkan dalam harga normal ; d. bahwa penjualan merupakan penjualan jumlah barang yang akan ditetapkan harganya.
